Beranda | Artikel
Bacaan Setelah Keluar dari Kamar Mandi
Kamis, 17 Maret 2016

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar dari kamar kecil maka beliau membaca غفرانك ‘Ghufroonaka’ -artinya “Kami mohon ampunan-Mu, ya Allah”– (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani, lihat Sahih Sunan Abi Dawud, 1/19)

Makna doa ini adalah ‘Aku memohon kepada-Mu -ya Allah- ampunan-Mu yaitu Engkau tutupi dosa-dosaku dan Engkau tidak menghukumku karena dosa-dosa itu’ (lihat keterangan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam Tas-hilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram, 1/242)

Hikmah dari bacaan ini adalah apabila seorang telah menunaikan hajatnya -dengan membuang kotoran secara fisik- hendaklah dia mengingat kotoran secara maknawi yang mengganggu kehidupannya yaitu dosa-dosa. Karena sesungguhnya menanggung dosa lebih berat dan lebih membahayakan daripada menanggung kotoran berupa ‘air besar’ atau ‘air kecil’. Oleh sebab itu sudah sepantasnya kita mengingat dosa-dosa kita dan memohon ampunan Allah atasnya (lihat keterangan Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fat-hu Dzil Jalal wal Ikram, hal. 306)

Bacaan ini hendaknya dibaca setelah menunaikan buang air baik hal itu yang dilakukan di dalam kamar mandi atau kamar kecil maupun di tempat lain semisal padang pasir (lihat Syarh Bulughul Maram, 1/110 oleh Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Nashir asy-Syatsri hafizhahullah)

Adapun bacaan yang berbunyi ‘alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafaanii’ setelah keluar kamar kecil itu bersumber dari hadits yang lemah. Haditsnya diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (no 301) dan dinilai lemah/dha’if oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ serta dilemahkan pula oleh Imam ad-Daruquthni, al-Mundziri, Mughlathai, dan al-Albani (lihat ad-Dalil ‘ala Manhajis Salikin karya Syaikh Abdullah al-‘Anazi hafizhahullah, hal. 33)

Sebab kelemahan hadits tersebut adalah karena di dalamnya ada seorang periwayat yang bernama Isma’il bin Muslim. Imam al-Bushiri rahimahullah berkata, “Isma’il bin Muslim telah disepakati oleh para ulama tentang kelemahannya, dan hadits dengan lafal ini tidak sahih.” (lihat keterangan dalam catatan kaki Ibhajul Mu’minin bi Syarhi Manhajis Salikin, 1/64)

Oleh sebab itu, Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila beliau telah selesai menunaikan hajatnya kemudian beliau membaca ‘alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafaanii’ maka ini adalah hadits yang tidak sahih…” (lihat Tas-hilul Ilmam, 1/243-244)

Dengan demikian, keterangan Syaikh al-Fauzan ini sekaligus menjadi koreksi bagi apa yang telah beliau sampaikan di dalam kitabnya al-Mulakhosh al-Fiqhi (Juz 1, hal. 29) dimana di dalamnya beliau menganjurkan untuk membaca bacaan ini setelah keluar dari kamar kecil atau seusai buang hajat, semoga Allah Ta’ala merahmati dan senantiasa menjaga beliau.

Sesungguhnya sebaik-baik perkataaan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah sedikit catatan faidah yang bisa kami susun dalam kesempatan ini dengan taufik dan kemudahan dari Allah semata. Semoga bermanfaat bagi kita dalam menjalani ibadah dan ketaatan kepada Allah dalam kehidupan sehari-hari kita. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Yogyakarta, 2 Jumadal Akhirah 1437 H

Orang yang fakir kepada ampunan Rabbnya
Ari Wahyudi

Diedit oleh : al-Akh Wisnu Utomo Jati hafizhahullah


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/bacaan-setelah-keluar-dari-kamar-mandi/